Rekomendasi Waktu Nikah

No. SK: 060/05

  1. 1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Surat Dispensasi
  4. 4. Pengantar dari Desa

  1. 1. Pastikan Pengguna Layanan Telah Menyiapkan Data Dukung Yang Diperlukan 2. Kumpulkan Data Dukung Pada Petugas Pelayanan 3. Tunggu Proses Verifikasi Berkas Oleh Petugas Pelayanan 4. Setelah Verifikasi Berkas Selesai, Surat Yang Di Perlukan Akan Dibubuhi Tanda Tangan dan Stempel Oleh Petugas Layanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Disepnsasi Menikah

(0293) 4900932

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Waktu Nikah"