Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

  1. Keputusan Pengadilan Dari Negeri Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Suami Dan Istri
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP-El
  5. Suami dan Istri
  6. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Yang Bersangkutan
  7. Bagi WNI Keturan Yang Sudah Mengganti Nama Membawa Surat Bukti Ganti Nama
  8. Bagi Orang Asing Membawa Dokumen Imigrasi Dan STLD

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Ke Kantor Disdukcapil;
  2. Dilayani Oleh Petugas Loket Dan Memeriksa Berkas;
  3. Verifikasi Kasi/Kabid.
  4. Pengajuan TTE.
  5. Melakukan Pencetakan.
  6. Dokumen Pembatalan Akta Perkawinan

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 085372350780

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan"