Kegiatan Non Berusaha dan Berusaha (Baik Yang Proses Ptp Di Bpn Maupun Tidak PTP)

No. SK: 188/10/Kept/403.104/2023

  1. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa, sudah di sediakan di mall pelayanan
  2. Surat Permohonan dari masyarakat/pengguna jasa, sudah di sediakan di mall pelayanan
  3. Foto Copy Identitas Pemohon/Pengguna Jasa
  4. Surat Keterangan dari desa atau kelurahan
  5. Titik Koordinat
  6. Luasan yang dimohonkan
  7. Foto Copy KTP
  8. Surat kuasa bila dikuasakan
  9. Surat perjanjian sewa bila SHM bukan atas nama pemohon

  1. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan Kesesuaian Ruang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan melalui loket yang ada di Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan
  2. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan Kesesuaian Ruang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan melalui loket yang ada di Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan
  3. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan
  4. Ketika lokasi yang dimaksud status kepemilikan tanah masih persawahan, maka DPUPR akan meminta Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Magetan. Apabila status kepemilikan tanah sudah pekarangan / non pertanian, maka berkas akan diproses rekom Keterangan Kesesuaian Ruang di Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Magetan
  5. Rekom Keterangan Kesesuaian Ruang akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
  6. DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima rekom Keterangan Kesesuaian Ruang

14 Hari kerja (sertifikat sudah non pertanian/pekarangan)

21 - 27 Hari kerja (sertifikat masih pertanian, karena tergantung rekomtek dari DTPHPKP terkait alih fungsi lahan)

Tidak dipungut biaya

Keterangan Kesesuaian Ruang dan Keterangan Rencana Kabupaten

Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan 

Jl. Hasanudin No.19 

Telp. (0351) 895123 - 89503 

Email : dpuprkabmagetan@gmail.com 

Website : https://www.pupr.magetan.go.id Instagram : 

https://www.instagram.com/dpupr_magetan/ 

WhatsApp : 085713109000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kegiatan Non Berusaha dan Berusaha (Baik Yang Proses Ptp Di Bpn Maupun Tidak PTP)"