Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial

No. SK: 060/08 Tahun 2022

  1. Penerbitan rekomendasi pengajuan bantuan sosial untuk Kabupaten maupun Propinsi harus memenuhi persyaratan: 1) Proposal pengajuan bantuan sosial, harus mencantumkan jenis bantuan dan latar belakang pengajuan proposa
  2. 2) Struktur kepanitiaan
  3. 3) Identitas kepanitiaan
  4. 4) Rekening bank penampungan

  1. Pemohon atau perwakilan datang langsung ke Kantor Kecamatan: 1) Pemohon mengambil antrian;
  2. 2) Pemohon menyerahkan berkas permohonan/proposal kepada petugas pelayanan;
  3. 3) Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas proposal, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam melalui Kasubbag Umum Kepegawaian dan atau Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pemohon.
  4. 4) Kasubbag Umum dan Kepegawaian beserta Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum memeriksa berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas pelayanan.
  5. 5) Camat/Sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditandatangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diteliti ulang;
  6. 6) Berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan.
  7. 7) Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  8. 8) Pemohon menerima proposal dan rekomendasi.

Pemohon atau perwakilan datang langsung ke Kantor Kecamatan: 1) Pemohon mengambil antrian

2) Pemohon menyerahkan berkas permohonan/proposal kepada petugas pelayanan;

3) Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas proposal, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam melalui Kasubbag Umum Kepegawaian dan atau Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pemohon.

4) Kasubbag Umum dan Kepegawaian beserta Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum memeriksa berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas pelayanan.

 5) Camat/Sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditandatangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diteliti ulang;

 6) Berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan.

 7) Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.

 8) Pemohon menerima proposal dan rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Proposal Bantuan Sosial 6

1. Kotak Saran;

2. Telepon / Fax : 08112632621;

 3. Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;

 4. Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo

 5. Datang Langsung Mekanisme:

 a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

 b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

 c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya; Pemohon PETUGAS PELAYANAN PETUGAS SEKCAM CAMAT KASUBBAG UMPEG / KASI P a g e 29 | 38

 d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

 e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Bantuan Sosial "