Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Megisi permohonan
  2. Surat keterangan belum pernah kawin dari pemuka agama kedua mempelai
  3. Foto copi kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  4. Pas foto berwarna kedua mempelai ukuran 6x4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas dan rapi
  5. Foto copi KK kedua mempelai
  6. Kedua mempelai ditandatangani buku nikah dihadapan pejabat disdukcapil
  7. Izin pengadilan bagi laki-laki yang belum berusia 19 tahun, mempelai wanita belum berusia 16 tahun
  8. Izin komandan asli bagi TNI dan POLRI
  9. Surat peradilan agama bagi yang beralih agama
  10. Bagi perkawinan beda agama harus melampirkan penetapan pengadilan negeri
  11. Melampirkan poto copy izajah bagi yang memiliki izajah
  12. Permohonan diwakili oleh orang lain dilampiri surat kuasa bermaterai 10000

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Disdukcapil;
  2. Dilayani oleh petugas loket dan memeriksa berkas;
  3. Verifikasi Kasi/Kabid.
  4. Pengajuan TTE
  5. Melakukan Pencetakan.

Maksimal 1 Hari  (sesuai dengan standar yang telah di tetapkan)


Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

a. Email : disdukcapilgalus2022@gmail.com

b. Facebook : Disdukcapil Gayo Lues

c. Instagram : disdukcapil_gayolues

d. Wa : 085372350780

e. Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"