Perizinan OSS - Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Memiliki Akun OSS
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Usaha
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik Usaha
  4. Memiliki alamat email dan nomor Whatsapp yang aktif
  5. Data Usaha
  6. Akta Pendirian Perusahaan
  7. SK Pengesahan dari Kemenkumham terbaru (Administrasi Hukum Umum/AHU)
  8. Nilai tanah dan Bangunan
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai peruntukan dengan kegiatan usaha
  10. Perjanjian Sewa Tempat Usaha bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
  11. Rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk Izin Lokasi
  12. Fotokopi Dokumen Lingkungan seperti SPPL, UKL/UPL, AMDAL, DPLH, Kajian Limbah, Laporan Semesteran, dan lain sebagainya sesuai penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pemohon yang sudah memiliki Akun OSS login melalui https://oss.go.id atau Pemohon yang belum memiliki Akun, melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui https://oss.go.id/ baru kemudian login
  2. Melakukan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)/Sertifikat Standar/Perizinan
  3. Memilih bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  4. Sistem akan menentukan Skala Usaha dan Tingkat Resiko Rendah berdasarkan KBLI yang telah ditentukan oleh Pemohon
  5. Akan terbit otomatis apabila masuk kategori Resiko Rendah dan Menengah Rendah, dan Dilakukan verifikasi oleh OPD Teknis apabila masuk kategori Resiko Menengah Tinggi atau Tinggi
  6. Hanya Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk kategori Resiko Rendah dan Menengah Rendah, dan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Perizinan bagi kategori Resiko Menengah Tinggi atau Tinggi

·       4 (empat) hari

·       10 (sepuluh) hari

·       20 (dua puluh) hari

·       25 (dua puluh lima) hari

 Detail Jangka Waktu : lihat Kolom KBLI – Jangka Waktu pada daftar Jenis Perizinan Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan Tingkat Risiko Menengah Tinggi.


Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar

Melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan: 

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir 

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses : Melalui Akun Pemohon 

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan OSS - Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan Tingkat Risiko Menengah Tinggi"