Perizinan Non OSS - Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah Milik Rumah Sakit Pemerintah

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Profil UT
  2. Denah bangunan UTD
  3. Self assessment UTD
  4. Daftar nama SDM UTD
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di UTD
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. Dokumen kajian mengenai pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi (UTD kelas Utama) atau dinas kesehatan kabupaten/kota (UTD kelas Pratama atau Madya) (opsional bagi UTD dengan perizinan baru)
  8. Perizinan berusaha UTD yang masih berlaku (opsional bagi UTD dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi UTD dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

  1. Pemohon menjuakan permohonan
  2. Dilakukan Pendaftaran oleh Frant Office dan Divalidasi Pendaftaran tersebut oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Divalidasi Pendaftaran tersebut oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Dilakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan
  5. Dilaksanakan Rapat Tim Tenis
  6. Apabila disetujui dilanjutkan untuk pencetakan dokumen/produk perizinan, dan apabila tidak disetujui dikembalikan ke Pemohon
  7. Pengesahan dan Penandatanganan Produk Izin secara Elektronik
  8. Produk Perizinan diterima oleh Pengguna Layanan/Pemohon

24 (dua puluh empat) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah Milik Rumah Sakit Pemerintah

Melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan: 

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir 

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses : 

a. Whatsapp : Ketik status spasi nomor pendaftaran kirim ke nomor Whatsapp 081119677770 

b. Website : Website DPMPTSP Kota Surakarta dengan link/URL https://dpmptsp.surakarta. go.id/cek ketik nomor pendaftaran. 

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id 

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non OSS - Sertifikat Standar Unit Transfusi Darah Milik Rumah Sakit Pemerintah"