Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi

No. SK: INS/BAG_ANEV/SP/IV/2024/04

  1. LHP APIP dan LHP Aparat Pengawas Eksternal

  1. Menerima LHP APIP, LHP Aparat Pengawas Eksternal
  2. Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Walikota
  3. Memerintahkan TPKD untuk memproses lebih lanjut
  4. Melakukan pemberitahuan kepada Perangkat daerah terkait dengan adanya kerugian daerah Melakukan pemeriksaan kinerja ke obrik
  5. Memberikan jawaban atas temuan kerugian daerah kepada TPKD
  6. Melakukan verifikasi dokumen dan keterangan dari subjek atas temuan kerugian daerah
  7. Membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)/ Surat Keterangan Kesanggupan, Apabila terbukti karena kelalaian perbuatannya yang mengakibatkan kerugian daerah
  8. Melaporkan hasil verifikasi kepada Walikota
  9. Melaporkan hasil verifikasi kepada BPK (Khusus tuntutan perbendaharaan)
  10. Membuat draft Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah
  11. Mengajukan draf Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah untuk ditanda tangani Walikota
  12. Menandatangani Penetapan Kerugian Daerah
  13. Menyampikan Penetapan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah dan atau subyek
  14. Memasukkan Penetapan Kerugian Daerah ke dalam Daftar Kerugian Daerah
  15. Melaksanakan pemantauan/ tindak lanjut penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
  16. Melaporkan perkembangan pemantauan /penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada Walikota
  17. Melaporkan perkembangan pemantauan /penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada BPK dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

60 (enam puluh)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi"