Perizinan Non OSS - Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD

No. SK: 0911/KA.01.03/IV/2024

  1. Profil Klinik
  2. Self assessment Klinik
  3. Daftar obat-obatan
  4. Daftar nama SDM Klinik
  5. Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik
  6. Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)
  8. Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  9. Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)
  10. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)
  11. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

  1. Pemohon menjuakan permohonan
  2. Dilakukan Pendaftaran oleh Frant Office dan Divalidasi Pendaftaran tersebut oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Divalidasi Pendaftaran tersebut oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Dilakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan
  5. Dilaksanakan Rapat Tim Tenis
  6. Apabila disetujui dilanjutkan untuk pencetakan dokumen/produk perizinan, dan apabila tidak disetujui dikembalikan ke Pemohon
  7. Pengesahan dan Penandatanganan Produk Izin secara Elektronik
  8. Produk Perizinan diterima oleh Pengguna Layanan/Pemohon


18 (delapan belas) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD

Melalui :

1. Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama: NUGROHO TRI WIBOWO, S.Kom. 

NIP: 19860526 201001 1 015 

Jabatan: Penata Komputer Mahir 

2. Petugas Pengaduan : Customer Service 

3. Telepon : 0271-653693 

4. Whatsapp Gateway : 

a. Aduan : Ketik aduan spasi isi/materi aduan kirim ke nomor 081119677770 

b. Saran/Masukan : Ketik info saran isi/materi informasi kirim ke nomor 081119677770 

5. Tracking Proses : 

a. Whatsapp : Ketik status spasi nomor pendaftaran kirim ke nomor Whatsapp 081119677770 

b. Website : Website DPMPTSP Kota Surakarta dengan link/URL https://dpmptsp.surakarta. go.id/cek ketik nomor pendaftaran.

6. Aplikasi ULAS : https://ulas.surakarta.go.id 

7. Aplikasi SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 

8. Email : dpmptsp@surakarta.go.id 

9. Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan. 

10. Ruang Pengaduan dan Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non OSS - Sertifikat Standar Klinik Pemerintah Non BLU/BLUD"