Pembuatan Kartu Keluarga bagi WNI

No. SK: 060/02/2022

  1. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
  2. Surat Keterangan pindah/ pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh DIsdukcapil Kab/Kota bagi WNi yang datang dari luar wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Adminduk;
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan Asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan

  1. pemohonan mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
  2. Petugas layanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap pemohon diberi informasi proses penerbitan KK dan pengambilannya, berkas diverifikasi oleh Pejabat Struktural (Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi/Kasubbag);
  3. Operator Admin Kecamatan input data KK;
  4. Proses verifikasi oleh dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan dari Kepala Dinas secara elektronik;
  5. Operator Admin Kecamatan mencetak KK dan KTP dicetak dindukcapil;
  6. Petugas Layanan menyerahkan KTP dan KK kepada pemohon

Pelayanan Manual = Maksimal 4 Hari

Pelayanan Online = Maksimal 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Datang Langsung :

  1. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telat disediakan;
  2. Petugas Pelayanan memberikan jawaban Aduan/Saran guna penyelesaian;
  3. Jika Petugas Pelayanan tidak dapat memberikan jawaban aduan/saran penyelesaian dapat diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya;
  4. Apablia Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasubbag lainnya tidak dapat memberikan penyelesaian dapat diteruskan kepada Camat untuk mendapatkan penyelesaian;
  5. Jawaban Aduan akan disampaikan kepada masyarakat; 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga bagi WNI "