Pelayanan Persetujian Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

  1. KTP/KITAS
  2. SERTIFIKAT TANAH
  3. GAMBAR ARSITEK, STRUKTUR, DAN MEP (MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING)
  4. SURAT KETERANGAN AHLI ARSITEK
  5. DOKUMEN KETERANGAN RENCANA KOTA (KRK) / INFORMASI TATA RUANG (ITR)
  6. SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEK, STRUKTUR, DAN MEP (MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING)

  1. MENYIAPKAN DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
  2. MEMBUAT AKUN DI SIMBG (https://simbg.pu.go.id/)
  3. MENGUPLOAD DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
  4. MENUNGGU VERIFIKASI

Penyelesaian ijin tergantung dari pihak pemohon untuk merevisi dokumennya, tahapan awal penginputan berkas verifikator wajib menyelesaikan pemeriksaan berkas pemohon dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Biaya ijin bangunan gedung tergantung dari kompleksitas bangunan berdasarkan gambar autocad bangunan tersebut.

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG & SLF)

Pelayanan masyarakat terkait informasi / pengaduan ijin bangunan gedung dapat di konsultasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung yang bertempat diSekretariat SIMBG Lantai I).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujian Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi"