Jenis Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Fotocopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan Akta Pencatatan Anak
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi OA

  1. WNI/OA mengisi formolir F2 01
  2. Fotocopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formolir F2 01
  3. Fotocopi salianan Penetapan Pengadilan Negeri
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam dalam formolir F2 01
  5. Dinas membuat catatan pinggir Perubahan Nama lainnya pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatn sipil

Paling lambat 24 jam terhitung mulai 24 jam pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

Penanganan Pengaduan dilakukan secara online dan tatap muka

WhatsApp Pelayanan online : 0812 4479 7528

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

470/ 47/ SP- DUKCAPIL/ 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"