Legalisasi Surat Keterangan Bersih Diri ( SKBD )

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah
  2. Membawa Fotokopi KK
  3. Membawa Foto Copy KTP
  4. Membawa Foto Copy Lunas PBB tahun terakhir
  5. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran
  6. Membawa Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar
  7. Map Kertas 1 Lembar

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar dari Lurah/ Kepala Desa dan membawa persyaratan permohonan rekomendasi SKBD, mendaftar di loket lalu mengisi buku tamu
  2. Persyaratan di verifikasi oleh petugas loket
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. Berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. Berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke Koramil
  7. Pengarsipan Dokumen Rekomendasi SKBD

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi SKBD

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Umum Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Bersih Diri ( SKBD )"