Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

  1. Surat Permohonan Bermaterai
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, Petok, Dll)

  1. Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan Kesesuaian Ruang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan melalui loket yang ada di Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan
  2. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan
  3. Proses Keterangan Kesesuaian Ruang diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan
  4. Rekom Keterangan Kesesuaian Ruang akan dikirim ke DPMPTSP Kabupaten Magetan
  5. DPMPTS akan menghubungi pemohon untuk menerima rekom Keterangan Kesesuaian Ruang

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Magetan

Jl. Hasanudin No. 19

Telp. (0351) 895123 - 895038

HP. 081515400655


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)"