Surat Pengantar Permohonan KTP

No. SK: 16

  1. Surat pengantar RT /RW
  2. Kartu Keluaraga (KK)
  3. Kutipan akte kelahiran
  4. Kutipan Akte Nikah
  5. Paspor/Kitaz/SKCK (Bagi WNA)
  6. Keterangan Kehilangan (bagi yang hilang)
  7. Blangko F1-07 yang sudah di tandatangani Kades/lurah.

  1. . Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan ke kasi pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan KTP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Pengantar Permohonan KTP



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan KTP"