Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya, masuk ruang tindakan
  2. Membawa KTP/ KK untuk pasien baru
  3. Membawa Kartu berobat untuk pasien lama
  4. Membawa Kartu BPJS
  5. Melakukan registrasi di loket pendaftaran

  1. pelayanan Ruang Tindakan

30 Menit

. JKN
. KIS (Gratis)
. Perda Muara Enim No. 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum


Pelayanan tindakan pasien gawat darurat


- Kotak saran

- SMS Center : 0823 7622 6925

- E-mail:puskesmasteluklubuk@gmail.com

 - Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk atau Tim Komplain Puskesmas Teluk Lubuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"