Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. • Akte Kelahiran
  4. • STTB /Ijasah
  5. • Akte Perkawinan / Akte Perceraian
  6. • Akte Kematian / Surat Kematian
  7. • Paspor / Kitas dan SKCK (Bagi WNA)
  8. • KK Asli / Surat Kehilangan (Jika Hilang)
  9. • Surat Pindah Datang
  10. Blangko F1-01

  1. Pemohon mengajukan surat pengantar permohonan KK dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan Verifikasi kelengkapan berkas.
  3. Staf Kelurahan membuat surat pengantar dan menyampaikan berkas permohonan ke kasi pemerintahan.
  4. . Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan paraf pada surat pengantar.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. . Staf kelurahan meregister dan menyetempel serta menyampaikan surat pengantar permohonan KK tersebut.
  7. Pemohon mengambil surat pengantar tersebut.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat pengantar permohonan kk



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)"