Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 25/SK/PKMETK/12/2018

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien Baru :
  2. Pasien datang
  3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor CM
  4. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju
  5. Pasien mendapatkan nomor antrian
  6. Pasien menunggu panggilan poli
  7. Pasien Lama :
  8. Pasien datang
  9. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju
  10. Pasien mendapatkan nomor antrian
  11. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien Baru : 10 menit 

Pasien Lama : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

SMS/WA: 082120434177

Email : puskesmasentikong46@gmail.com

Telepon : 082120434177

Secara tertulis melalui

  • Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Entikong
  • Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"