Surat Keterangan Terdaftar Ormas

No. SK: 793 Tahun 2023

  1. Surat permohonan SKT yang ditandantangani Pendiri dan pengurus ormas
  2. Salaninan/ fotocopy akta pendirian Ormas dari Notaris yang memuat Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)
  3. Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat paling sedikit nama dan lambang , tempat kedudukan , asas, tujuan dan fungsi, kepengurusan , hak dan kewajiban anggota,pengelolan keuangan , mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan pembubaran organisasi
  4. Program Kerja
  5. Susunan pengurus yang dibuktikan dengan Surat Keputusan tentang susnan pengurus ormas secara lengkap yang sah sesuai AD/ART ormas yang memuat paling sedikit Ketua , Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain dari pengurus dan anggota kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa kecuali
  6. Biodata Pengurus Organisasi ( Ketua , Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainya)
  7. Pas foto pengurus organisasi( Ketua , Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainya) , berwarna ukuran 4x6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
  8. Fotocopy KTP Elektronik Pengurus Organisasi( Ketua , Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainya)
  9. Nomor NPWP atas nama Ormas
  10. Surat Keterngan Domisil Sekretariat Ormas yang diterbitkan oleh Lurah setempat atau sebutan lainya
  11. Bukti Kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik / pengelola
  12. Foto kantor atau Sekretariat Ormas tampak depan yang memuat papan nama
  13. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
  14. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  15. Formulir Isian data Ormas
  16. Surat Pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai Politik yang ditandangani oleh Ketua dan Sekretaris
  17. Surat Penyataan bahwa nama , lambang bendera tanda gambar , simbol atribut, dan cap stempel yang digunakkan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak dan serta bukan merupakkan milik pemerintah yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris

  1. Permohonan
  2. Verifikasi Data
  3. Verifikasi Lapangan
  4. Keabsahan Dokumen
  5. Upload Data di aplikasi Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri
  6. Surat Keterangan Terdaftar Ormas

Waktu Penyelesaian pelayanan maksimal 15 ( lima belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakkan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Ormas

- Kunjungan langsung

- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id

- Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/

- Instagram : @bakesbangpolsolo

- No telp Bakesbangpol (0271) 636564

- ULAS.

- https://bit.ly/3DSHuhp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Ormas"