Fasilitasi Surat Bebas Temuan Inspektorat

No. SK: INS/BAG_ANEV/SP/IV/2024/01

  1. Surat Permohonan Surat Bebas Temuan Inspektorat

  1. Menerima surat permohonan dari Instansi secara manual atau elektronik
  2. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  3. Mendisposisi untuk Menyusun Surat Bebas Temuan Inspektorat dan memproses surat Surat Bebas Temuan Inspektorat ke pemohon secara manual atau elektronik
  4. menyerahkan Surat Bebas Temuan Inspektorat kepada Pemohon

2 (dua)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Temuan Inspektorat

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

   f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Surat Bebas Temuan Inspektorat"