Verifikasi Berkas Persyaratan Izin Usaha Simpan Pinjam

No. SK: 060/004/Tahun 2022

  1. Bukti setoran modal sendiri
  2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun
  3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam
  4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas, dan/atau calon pengelola
  5. Bukti kepemilikan kantor, papan nama dan sarana kerja
  6. Surat pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (pemilik manfaat) di Koperasi

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan ke Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Verifikator mengunduh berkas persyaratan
  3. Kepala Dinas mendisposisi untuk pelaksanaan verifikasi berkas
  4. Sekretaris meneruskan disposisi
  5. Kabid. Koperasi dan Usaha Mikro meneruskan disposisi
  6. Verifikator melakukan verifikasi berkas persyaratan dan membuat laporan hasil verifikasi
  7. Kabid. Koperasi dan Usaha Mikro meneliti laporan hasil verifikasi
  8. Sekretaris meneliti dan meneruskan laporan hasil verifikasi
  9. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani laporan hasil verifikasi
  10. Verifikator menyampaikan laporan hasil verifikasi
  11. Pemohon menerima laporan hasil verifikasi

1 hari pengajuan berkas pemohon, 1 hari verifikasi berkas, 1 penyampaian hasil verifikasi kepada pemohon



Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Persyaratan Perizinan Usaha Simpan Pinjam, Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas



a. Datang Langsung

1)    Pengadu menyampaikan aduan ke petugas;

2)    Petugas menyelesaikan aduan, jika tidak dapat diselesaikan petugas, kemudian dibahas dengan Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

3)    Tim menyelesaikan pengaduan.

b. Kotak Saran

1)  Pengadu memasukkan pengaduan ke kotak saran yang tersedia;

2)  Petugas  mengambil  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika   selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.

c. Telepon : (0293) 491436

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui saluran telepon Dinas;


2)  Petugas   menyeleasikan pengaduan, jika tidak selesai diserahkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung untuk diselesaikan dan disampaikan kepada Pengadu;

d. Akun Media Sosial

            ~ e-mail : dinkopdag@temanggungkab.go.id

            ~ facebook : Dinkopdag Temanggung

            ~ instagram : dinkopdagtmg

Ketentuan :

1)   Pengadu menyampaikan pengaduan melalui email Dinkopdag Kabupaten Temanggung;

2)  Petugas  mengunduh  pengaduan  dan  memilah  jenis  pengaduan;

3)   Petugas  merumuskan  jawaban/penanganan  aduan  jika    selesai di Petugas disampaikan ke pengadu jika tidak dilanjutkan ke Tim Pengelola Pengaduan Dinkopdag Kabupaten Temanggung dan menyampaikan hasil tindak lanjut aduan kepada pengadu.











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store