Pelayanan Legalisasi Surat

No. SK: 555/09 TAHUN 2023

  1. • Surat keterangan waris dari desa dengan penjelasan lengkap dan telah ditandatangani saksi dan disahkan Kepala Desa;
  2. • Fotocopy KTP (pemohon dan saksi) sesuai data yang ada di dalam surat masing-masing 1 lembar
  3. • Fotocopy KK pemohon;
  4. • Fotocopy SPPT tahun terakhir;
  5. • Fotocopy surat kematian;
  6. • Fotocopy Leter C atau Sertifikat

  1. Pemohon mengantri;
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan, petugas akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan, selanjutnya dimintakan tanda tangan Camat/Sekcam melalui Kasubbag Umum Kepegawaian, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi / diperbaiki.
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian memeriksa berkas permohonan, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat/Sekcam, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan ke petugas pelayanan.
  4. Camat/Sekcam meneliti berkas permohonan, apabila setuju ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diteliti ulang;
  5. Berkas permohonan dan legalisasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan.
  6. Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  7. Pemohon menerima berkas dan legalisasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Legalisasi Surat

(0293)596015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat"