Standar Pelayanan KTP-EL Baru

No. SK: 060/002/TAHUN 2022

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah nikah atau pernah nikah
  2. Fotokopi KK
  3. Formulir pengantar dari desa F1.02
  4. Fotocopi Akte Kelahiran

  1. Pemohon mengantri, kemudian setelah tiba antrian, pemohon menyerahkan berkas permohonan KTP-el kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan dan pengambilan KTP
  3. Operator admin verifikasi data KTP
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas
  5. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi on line
  6. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol
  7. Melakukan registrasi Akun dengan NIK
  8. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password
  9. Memilih layanan yang diinginkan
  10. Mengupload dokumen pendukung
  11. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan Jadwal perekaman atau kekurangan berkas
  12. Menunggu pengiriman KTP El

Terkendala pengiriman dari Dukcapil ke Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan KTP-EL

1.   Kotak Saran;

2.   Telepon / Fax  : (0293)49101861;

3.   Email: tlogomulyo321@gmail.com;

4.   Sosial Media :

Instagram : @ kec.tlogomulyo

Facebook : @ kecamatantlogomulyo

5.   Datang Langsung

Mekanisme:

1.Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

3.Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

4.Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

5.        Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KTP-EL Baru"