Pelayanan Klinis Ruang Pelayanan Umum

No. SK: 445/03/2021

  1. Persyaratan membawa Kartu Berobat, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu BPJS/KIS

  1. Petugas Menrima Rekam medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas Memanggil Pasien ke ruang pemeriksaan
  3. Petugas melakukan anamnese kepada pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi pasien
  7. Petugas menentukan rencana tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar/evidence base.
  8. Petugas menjelasakan rencana tindakan yang akan dilakukan kepada pasien.
  9. Petugas memastikan bahwa pasien mengerti dengan penjelasan yang diberikan petugas.
  10. Petugas melengkapi informed consent
  11. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan rencana.
  12. Petugas memperhatikan Respen Klien
  13. Petugas mengevaluasi tindakan yang diberikan
  14. Petugas mencatat hasil tindakan ke Rekam Medis

Lima Belas Menit Sampai Tiga Puluh Menit

Nol Rupiah

Hasil dari pelayanan klinis adalah pasien puas terlayani dengan baik sesuai prosedur pelayanan

081291342146

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinis Ruang Pelayanan Umum"