Pemberitahuan Keberadaan Ormas

No. SK: 793 Tahun 2023

  1. Surat Permohanan ditujukan Walikota Surakarta c.q. Kepala Bakesbangpol dilampiri Surat Keputusan dari Kementria Hukum dan HAM / SKT Ditjen Polpum Kemendagrian dan Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pembentukan Kepengurusan Ormas di Surakarta
  2. Mengisi Blangko di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta
  3. Akta Pendirian yang dinotariskan (Fotocopy yang dilegalisir Ketua dan Sekretaris)
  4. Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) (Ditandatangani Ketua dan Sekretaris)
  5. Program Kerja DItandatangani Ketua dan Sekretaris
  6. Biodata/CV Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  7. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat dari Kelurahan setempat
  8. Surat Kepemilikan Kantor/Sekretariat (Ditandatangani pemilik rumah) dan yang sewa dilampiri bukti sewa.
  9. Foto Kantor Tampak Depan dengan Plakat Sekretariat
  10. Foto copy KTP dan Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 terbaru (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  11. NPWP atas nama Organisasi
  12. Surat Pernyataan : ? Tidak berafiliasi dengan partai politik; ? Tidak terjadi konflik kepengurusan; ? Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan milik Pemerintah; ? Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi; ? Kesanggupan melaporkan kegiatan setiap 6 bln sekali; ? Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan ? Tidak akan melakukan penyalahgunaan Tanda Bukti Keberadaan. (bermaterai Rp 10.000/ditandatangani Ketua dan Sekretaris)
  13. Surat rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan kekhususan bidang keagamaan/kebudayaan kepada Tuhan YME.

  1. Pelaporan
  2. Verifikasi Data
  3. Verifikasi Lapangan
  4. Keabsahan Dokumen
  5. Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas

Waktu Penyelesaian minimal 3(tiga)  hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas

- Kunjungan langsung

- Email : bakesbangpol@surakarta.go.id

- Web : https://bakesbangpol.surakarta.go.id/

- Instagram : @bakesbangpolsolo

- No telp Bakesbangpol (0271) 636564

- ULAS.

- https://bit.ly/3DSHuhp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Keberadaan Ormas"