Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar

No. SK: 555/09 TAHUN 2023

  1. Pengesahan surat keterangan pengantar SKCK • Surat pengantar desa dengan penjelasan lengkap; • Pas foto 2x3 cm = 1 lembar
  2. Pengesahan surat keterangan pengantar lain • Surat pengantar desa dengan penjelasan lengkap;

  1. Pemohon mengantri;
  2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas pelayanan, petugas akan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap dan benar akan diagendakan dalam buku legalisasi kecamatan, selanjutnya dimintakan tandatangan Camat/Sekcam/Kasi atau Kasubbag yang ada di kantor, jika berkas dinyatakan belum lengkap atau salah maka dikembalikan untuk diperbaiki pemohon;
  3. Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  4. Pemohon menerima berkas pengesahan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pengantar

(0293)596015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar"