Pelayanan E-KTP

No. SK: 060/02/2022

  1. Telah Berusia 17 tahun
  2. membawa fotocopy KK

  1. Pemohon datang dan mengantri di pelayanan KTP-El, bila sudah dipanggil, pemohon menyerahkan bekas permohonan KTP-El kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan berkas, bila sudah lengkap pemohon akan diberikan informasi terkait penerbitan dan pengambilan KTP
  3. Operator admin verifikasi data KTP
  4. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menandatangani berkas
  5. Petugas Layananmenyerahkan berkas ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui Aplikasi Online

7 Hari

Tidak dipungut biaya

E-KTP

  1. Kotak Saran.
  2. telpon/fax (0293) 591014
  3. Email : camatngadirejo@gmail.com
  4. Datang Langsung : 
  • Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
  • Petugas Pelayanan memberikan jawaban atas aduan/saran guna menyelesaikan
  • Jika petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan di tindak lanjut oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kassub bagian yang lainnya.
  • Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kassubbag lainnya tidak dapat memberikan solusi maka diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya;
  • Jawaban aduan akan disampaikan kepada masyarakat 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIAK Terpusat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"