Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah

No. SK: 555/11 TAHUN 2022

  1. 1. N1 s/d N7
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK
  4. 4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. 5. Fotocopy Surat Nikah orangtua
  6. 6. Pas foto 2x3 cm = 2 lembar
  7. 7. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
  8. 8. Surat pertimbangan dari K

  1. Blangko dispensasi diisi desa dilampiri persyaratan seperti tersebut diatas;
  2. Pemohon mengambil antrian;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dispensasi waktu nikahkepada petugas Petugas Pelayanan;
  4. Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas permohonan dispensasi waktu nikah, apabila lengkap dan benar diajukan ke Camat untuk diminta tanda tangan;
  5. Camat meneliti berkas permohonan, apabila setuju rekomendasi ditandatangani, apabila tidak setuju rekomendasi dikembalikan kepada Petugas Pelayanan dan selanjutnya diteruskan ke Pemohon untuk dilengkapi;
  6. Berkas permohonan dan rekomendasi yang telah ditandatangani disampaikan ke petugas pelayanan;
  7. Petugas pelayanan mencatat dan mendokumentasikan hasil pelayanan.
  8. Pemohon menerima berkas rekomendasi dan dispensasi waktu nikah.

30 menit dengan catatan Pejabat yang merekomendasikan tidak sedang Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Camat Dispensasi Waktu Nikah

(0293)596015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Waktu Nikah "