Verifikasi RKA-SKPD

  1. Kesiapan lahan
  2. Detail Engineering Design ((DED)
  3. Spesifikasi Teknis
  4. Sketsa Penanganan Pekerjaan
  5. Tahapan pekerjaan yang telah dilakukan (untuk pekerjaan lanjutan)
  6. Dokumen AMDAL dan ANDALALIN
  7. Studi Kelayakan
  8. Kewajaran Volume Kebutuhan terhadap Alokasi Anggaran seluruh Sub Kegiatan
  9. Dokumen pendukung lainnya

  1. RKA-SKPD dan RKA-PPKD dibuat oleh kepala SKPD dan Kepala SKPKD menngacu pada nota kesepakatan KUA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD
  2. Berdasarkan peraturan Gubernur, kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dan kepala SKPKD menyusun RKA-PPKD
  3. Dalam penyusunan RKA dilengkapi dengan daftar rincian program dan kegiatan, sub kegiatan dan dokumen pendukung lainnya
  4. RKA-SKPD dan RKA-PPKD disusun menggunakan bantuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan FMIS
  5. Untuk program dan kegiatan yang didanai dari DAK dibuat dalam RKA tersendiri berdasarkan pedoman/petunjuk teknis DAK tersebut
  6. SKPD dan SKPKD menyusun rancangan anggaran kas bulanan dan triwulan bersamaan dengan penyusunan RKA, dan dikonsultasikan kepada TAPD, termasuk ke Biro Administrasi Pembangunan
  7. RKA-SKPD dan RKA-PPKD APBD yang telah disusun, selanjutnya disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi

Tidak dipungut biaya

Verifikasi RKA-SKPD



1. e-Mail : b.adm@kaltimprov.go.id

2. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Biro Administrasi Pembangunan

3. Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, lantai VI Gedung A, jalan Gajah Mada No. 2       Samarinda


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id