Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing

No. SK: 470/999/100.16

  1. Photo copy Paspor/Visa/dan dokumen yang dikeluarkan oleh perwakilan negaranya 1 Lembar.
  2. Photo copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) 1 Lembar.
  3. Surat Jaminan dari Sponsor (Perusahaan atau Perseorangan).
  4. Photo copy Surat Keputusan Disnaker terdaftar sebagai tenaga kerja asing 1 Lembar.
  5. Asli dan copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian setempat 1 Lembar.
  6. Pas photo 3x4 cm sebanyak 3 Lembar.
  7. Photo copy KTP Sponsor 1 Lembar.

  1. Pemohon dapat datang langsung Kantor Disdukcapil Kota Samarinda dan mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon menunggu dipanggil nomor antriannya.
  3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk di periksa.
  4. Pemohon mendapat tanda terima untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas.
  5. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas.

Apabila berkas lengkap, bisa langsung diproses dan langsung diambil

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing

1. Langsung di Layanan Pengaduan Disdukcapil
2. Whatsapp (0857 5168 7090)
3. SP4N LAPOR
4. Instagram (disdukcapil_samarinda)
5. Melalui Facebook (disdukcapilsmd)
6. Email (disdukcapilsamarinda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Orang Asing"