Pelayanan Klinik MTBS

No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Melakukan registrasi di Loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. Membawa identitas diri (KTP, KK), Kartu berobat, kartu peserta JKN -KIS BPJS

  1. Pelayanan MTBS Terlampir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengobatan umum / dasar, Membawa resep obat, Konsultasi, Rujukan dengan membawa surat rujukan (jika diperlukan)

- Kotak saran
- Telepon Puskesmas : 0823 7622 6925
- E-mail:puskesmasteluklubuk@gmail.com
- Facebook : PUSKESMAS TELUK LUBUK
- Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk atau KTU
Puskesmas Teluk Lubuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik MTBS"