Pelayanan KIA

No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. Melakukan registrasi di loket pelayanan untuk mengambil nomor antrian
  3. Membawa identitas diri (KTP, KK)
  4. Membawa Kartu berobat
  5. Membawa kartu peserta JKN -KIS BPJS

  1. Pelayanan kebidanan terlampir

15 Menit

- BPJS-JKN KIS (gratis)

-Peraturan Daerah Kabupaten Muara EnimNomor 6 Tahun 2011 Tentang Restribusi jasa umum.



Pengobatan Umum / dasar, Membawa Resep obat, Konsultasi, Rujukan dengan membawa surat rujukan ( jika diperlukan)

- Kotak saran
- Telepon Puskesmas : 0823 7622 6925
- E-mail: puskesmasteluklubuk@gmail.com
- Facebook : PUSKESMAS TELUK LUBUK
- Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk atau KTU
Puskesmas Teluk Lubuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"