Pelayanan rekomendasi proposal bantuan dana anak yatim dan masjid

No. SK: Nomor 21/KPTS/Pel-um/2022

  1. surat keterangan kepala desa
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy ktp
  4. lunas pbb
  5. berkas rangkap 2

  1. pemohon memberikan berkas kepada petugas loket

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi proposal bantuan dana

melampirkan semua pernyataan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi proposal bantuan dana anak yatim dan masjid"