Pelayanan Rekomendasi Pernikahan

No. SK: Nomor 21/KPTS/Pel-um/2022

  1. fotocopy berkas dari kua
  2. fotocopy ktp caten
  3. fotocopy kk caten
  4. pas foto 3x4
  5. map merah
  6. lunas pbb
  7. rangkap 2

  1. menyerahkan berkas kepada petugas loker

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

membawa berkas yang diperlukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pernikahan"