Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran

No. SK: Nomor 21/KPTS/Pel-um/2022

  1. fotocopy kk
  2. keterangan lahir yang asli
  3. mengisi formulir f.2.01
  4. fotocopy surat nikah orang tua
  5. fotocopy ijazah
  6. lunas pbb
  7. rangkap 2

  1. pemohon mendatangi petugas loket

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Akte Kelahiran

pemohon memberikan berkas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran"