Pelayanan Pembuatan KK

No. SK: Nomor 21/KPTS/Pel-um/2022

  1. mengisi blanko f1.01
  2. membawah surat nikah
  3. membawa foto copy ijazah
  4. KK siak
  5. Surat keterangan pindah bagi warga pendatang
  6. lunas PBB
  7. persyaratan rangkap 2

  1. pemohon menuju petugas loket

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan KK

Membawa berkas yang diperlukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store