Pelayanan Perekam dan Penerbitan KTP-EL

No. SK: Nomor 21/KPTS/Pel-um/2022

  1. Membawa foto copy KK
  2. Mengisi Blanko F1.07 Ditandatangani Kepala Desa
  3. Lunas PBBN Tahun Bersangkutan
  4. Seluruh Persyaratan Dibuat 2 Rangkap

  1. pemohon - petugas loket - kasi pelayanan- sekcam - camat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekam dan Penerbitan KTP-EL

Pemohon membawa berkas ke kantor camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekam dan Penerbitan KTP-EL"