Jangka Waktu penyelesaian SIM Baru = 60 Menit
Jangka Waktu penyelesaian SIM Perpanjangan = 30 Menit
Biaya Tarif SIM C Baru = Rp.100.000,-
Biaya Tarif SIM C Perpanjangan = Rp.75.000,-
Biaya Tarif SIM A Baru = Rp.120.000,-
Biaya Tarif SIM A Perpanjangan = Rp.80.000,
Biaya Tarif SIM B1 Baru = Rp.120.000,-
Biaya Tarif SIM BII Baru = Rp.120.000,-
Biaya Tarif SIM BI Perpanjangan= Rp.80.000,-
Biaya Tarif SIM BII Perpanjangan= Rp.80.000,-
Biaya Tarif SIM D = Rp.50.000,-
Penerbitan Surat Ijin Mengemudi
Sarana dan media pengaduan:
1. Kotak pengaduan : Ruang pelayanan dan di depan ruang pengaduan di polres HSS
2. Alamat surat pengaduan : Jl. Jend Sudirman No 31 Hamalau Sungai Raya HSS
3. Petugas khusus penanganan pengaduan : - Piket provos
- Baur SIM : Aipda Joko S
4. Email : satpaspolreshss@gmail.com
5. SMS/TELEPON : 08085251382400,081131172020
6. Website : http://hulusungaiselatan.kalsel.polri.go.id/
7. Media sosial : - IG : satlantaspolreshss9
- TWITTER : SATLANTASRESHSS
Mekanisme Penanganan Pengaduan :
1. Laporan aduan diterima
2. Registrasi aduan/laporan
3. Analisa penyebab aduan/laporan4. Menetapkan Tindakan
5. Memberikan informasi kepada pemohon
6.. Verifikasi
7. Pernyataan Puas atau Tidak Puas
8. Selesa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store