Layanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) SATPAS POLRES HSS

  1. 1. Membawa Foto Copy KTP yang masih berlaku
  2. 2. Membawa Surat lulus hasil tes Psikologi dari psikolog
  3. 3. Umur SIM A dan C 17 Tahun
  4. 4. SIM A Umum dan B1 20 Tahun
  5. 5. SIM B1 Umum dan BII 22 Tahun
  6. 6. BII umum 23 Tahun

  1. SIM BARU : 1. Pemohon datang membawa Foto copy KTP, Surat Ket Berbadan Sehat, dan Surat Ket Lulus Psikologi 2. Mengisi Formulir pendaftaran 3. membayar biaya penerbitan sim diloket yang telah disiapkan 4. Registrasi dan identifikasi pemohon 5. Masuk ujian teori avis 6. Masuk ujian simulator 7. Masuk ujian praktek 1 8. Masuk ujian praktek 2 9. Produksi sim 10. Pengarsipan
  2. SIM PERPANJANGAN : 1. Pemohon datang membawa Foto copy KTP, Surat Ket Berbadan Sehat, dan Surat Ket Lulus Psikologi 2. Mengisi Formulir pendaftaran 3. Membayar biaya penerbitan sim diloket yang telah disiapkan 4. Registrasi dan identifikasi pemohon 5. Produksi sim 6. Pengarsipan.

Jangka Waktu penyelesaian SIM Baru = 60 Menit
Jangka Waktu penyelesaian SIM Perpanjangan = 30 Menit

Biaya Tarif SIM C Baru = Rp.100.000,-

Biaya Tarif SIM C Perpanjangan = Rp.75.000,-

Biaya Tarif SIM A Baru = Rp.120.000,-

Biaya Tarif SIM A Perpanjangan = Rp.80.000,

Biaya Tarif SIM B1 Baru = Rp.120.000,-

Biaya Tarif SIM BII Baru = Rp.120.000,-

Biaya Tarif SIM BI Perpanjangan= Rp.80.000,-

Biaya Tarif SIM BII Perpanjangan= Rp.80.000,-

Biaya Tarif SIM D  = Rp.50.000,-



Penerbitan Surat Ijin Mengemudi

Sarana dan media pengaduan:

1. Kotak pengaduan : Ruang pelayanan dan di depan ruang pengaduan di polres HSS

2. Alamat surat pengaduan : Jl. Jend Sudirman No 31 Hamalau Sungai Raya HSS

3. Petugas khusus penanganan pengaduan : - Piket provos

                                                                      - Baur SIM : Aipda Joko S    

4. Email : satpaspolreshss@gmail.com    

5. SMS/TELEPON : 08085251382400,081131172020

6. Websitehttp://hulusungaiselatan.kalsel.polri.go.id/

7. Media sosial : - IG : satlantaspolreshss9

                            - TWITTER : SATLANTASRESHSS


Mekanisme Penanganan Pengaduan :

1. Laporan aduan diterima

2. Registrasi aduan/laporan

3. Analisa penyebab aduan/laporan

4. Menetapkan Tindakan

5. Memberikan informasi kepada pemohon

6.. Verifikasi

7. Pernyataan Puas atau Tidak Puas

8. Selesa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) SATPAS POLRES HSS"