Pengaduan

  1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
  2. Nama dan alamat lengkap
  3. Uraian materi yang diadukan, meliputi hal-hal sebagai berikut
  4. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
  5. Penyalahgunaan wewenang/jabatan
  6. Pelanggaran sumpah jabatan
  7. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil
  8. Perbuatan tercela, yaitu berupa perubatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh aparat lembaga peradilan, atau sebagai anggota masyarakat
  9. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  10. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  11. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
  12. Dalam hal yang diadukan adalah perilaku aparatur Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, pengaduan harus mencantumkan nama jelas terlapor
  13. Permintaan penyelesaian yang diajukan, Tempat,waktu penyampaian dan tandatangan

  1. Masyarakat atau kelompok masyarakat menyampaikan pengaduan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala atau Wakil Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  2. Petugas pengaduan menerima surat pengaduan, memberikan tanda terima surat kepada pelapor dan meneruskan surat pengaduan kepada Panitera Muda Hukum
  3. Panitera Muda Hukum mencatat surat pengaduan dalam register pengaduan dan menggandakan surat pengaduan
  4. Panitera Muda Hukum menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  5. Surat Pengaduan diteruskan ke Pengadilan Militer Tinggi I-Medan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak surat pengaduan diterima
  6. Petugas pengaduan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding
  7. Setelah pengaduan selesai ditangani oleh tim pengaduan Dilmilti I Medan atau Badan Pengawasan, Panitera Muda Hukum mencatat hasil penanganan pengaduan pada buku register pengaduan
  8. Dalam hal Dilmilti I Medan mendelegasikan kepada Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk menangani pengaduan, Kadilmil I-06 Banjarmasin membentuk tim penanganan pengaduan yang diketuai oleh Waka Dilmil I-06 Banjarmasin dan beranggotakan 2 (dua) orang hakim dengan dibantu Panitera Muda Hukum yang menjalankan fungsi kesekretariatan, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kadilmilti I Medan

1. Pengaduan yang diterima diteruskan ke Kadilmilti I Medan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Dilmil I-06 Banjarmasin hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Dilmilti I Medan

2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan

3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Dilmil I-06 Banjarmasin dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, memberikan saran melalui kotak saran dan kritik yang tersedia atau melalui aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0822 5635 3679

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"