1. Pengaduan yang diterima diteruskan ke Kadilmilti I Medan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima. Dilmil I-06 Banjarmasin hanya berwenang menangani pengaduan apabila mendapat delegasi dari Dilmilti I Medan
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan permasalahan yang diadukan
3. Jangka waktu penyelesaian pengaduan
disesuaikan dengan permasalahan yang
diadukan
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan yang diadukan
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan
Dilmil I-06 Banjarmasin dapat melakukan pengaduan
melalui meja pengaduan yang telah disediakan, memberikan saran melalui kotak saran dan
kritik yang tersedia atau melalui aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas PTSP