1. Permohonan Tertulis: Paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.
2. Permohonan Lisan:
Informasi dapat diberikan saat itu juga, kecuali
dalam hal diperlukan dokumen, akan disesuaikan
dengan dokumen informasi yang dibutuhkan.
Tidak dipungut biaya
Informasi terkait lingkup tugas dan fungsi Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan
Dilmil I-06 Banjarmasin dapat melakukan pengaduan
melalui meja pengaduan yang telah disediakan, memberikan saran melalui kotak saran dan
kritik yang tersedia atau melalui aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store