Lamanya proses persidangan disesuaikan
dengan kebutuhan pemeriksaan perkara. Jika perkara telah putus, Pengadilan
mengirimkan salinan putusan/penetapan
pengadilan kepada para pihak, paling lama 7
(Tujuh) hari setelah putusan/penetapan
dibacakan persidangan
Tidak dipungut biaya
Rencana Sidang, Putusan, Petikan Putusan dan Salinan Putusan
Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan
Dilmil I-06 Banjarmasin dapat melakukan pengaduan
melalui meja pengaduan yang telah disediakan, memberikan saran melalui kotak saran dan
kritik yang tersedia atau melalui aplikasi SIWAS dan SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store