Pelayanan Farmasi

No. SK: 800/003B/35.1/2022

  1. Kertas resep yang ditulis oleh dokter Umum maupun Spesialis
  2. Kertas resep yang ditulis oleh dokter Umum maupun Spesialis

  1. Kertas resep yang diisi oleh dokter umum maupun spesialis dari unit gawat darurat, unit rawat inap, unit poliklinik
  2. Kertas resep yang diisi oleh dokter umum maupun spesialis dari unit gawat darurat, unit rawat inap, unit poliklinik
  3. diberikan oleh perawat ke unit farmasi
  4. pasien menerima obat yang menggambil sendiri ke farmasi
  5. pasien pulang

Obat racikan 15 menit

Non racikan 8 mennit

untuk pasien umum sesuai denagan perbup

untuk pasien BPJS Gratis 

OBAT JADI

SMS/WA : 081370939550

Email : rsuparapat@yahoo.com

Facebook : RSUD Parapat

Instagram : rsuparapat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"