Persalinan

No. SK: 440/007/2022

  1. Kartu identitas pasien : KTP, BPJS (jika ada)
  2. Buku KIA
  3. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Pasien datang
  2. Petugas memastikan kondisi pasien (memastikan kesehatan dan keadaan umum ibu)
  3. Petugas mengidentifikasi data pasien
  4. Petugas kembali memeriksa dan memantau kondisi pasien
  5. Pasien dapat bersalin di Puseksmas jika tidak terjadi komplikasi, jika terjadi komplikasi pasien segera dirujuk kerumah sakit
  6. Petugas mengkonsultasikan kondisi pasien ke dokter
  7. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  8. Pasien menyelesaikan administrasi sebelum pulang
  9. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

Sesuai Kasus

24 Jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Asuhan Persalinan

3.     Kotak kritik dan saran

Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store