Hiv

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa data diri : KTP/KK, BPJS (jika ada)
  2. Tersedianya rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas menanyakan informasi data pasien
  3. Petugas menanyakan riwayat kesehatan reproduksi ibu dan riwayat penyakit yang ditularkan secara seksual (IMS)
  4. Petugas memberikan konseling tetang HIV/AIDS
  5. Petugas memberitahukan hasil pemeriksaan
  6. Petugas memberi konseling hasil pemeriksaan
  7. Dilakukan pemeriksaan berkala /rujukan ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

< 60 menit  / sesuai pelayanan

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Konseling HIV/AIDS , Skrining HIV/AIDS , Tes lab HIV AIDS, Pendampingan penderita HIV/AIDS

3.     Kotak kritik dan saran

Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store