Poli Batuk

No. SK: 440/007/2022

  1. Kartu identitas : KTP/KK, BPJS (jika ada)
  2. Tersedianya rekam medis

  1. Pasien datang
  2. Petugas menanyakan keluhan pasien di meja skrining
  3. Pasien mengambil nomer antrian poli batuk
  4. Petugas mengarahkan pasien ke poli batuk
  5. Petugas memanggil pasien dan mencatat identitas pasien
  6. Petugas mendaftarkan dan mengambilkan rekam medis pasien di pendaftaran, pasien diinstruksikan menunggu
  7. Petugas menganamnesa dan me meriksaan tanda vital
  8. Dokter melakukan pemeriksaan
  9. Dilakukan rujukan ke poli TB/ laborat jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut
  10. Pasien diberi resep obat
  11. Petugas mengantarkan resep obat dan mengambilkan obat yang sudah diracik oleh bagian farmasi
  12. Pasien menunggu di ruang tunggu poli batuk
  13. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi pemakaian obat atau konseling kepada pasien

 < 60   menit (sesuai kasus)

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit, Mendapatkan tindakan yang diperlukan , Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis , Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

3.     Kotak kritik dan saran

Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store