Penerbitan Akte Perkawinan

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Membawa Surat Keterangan Nikah dari Gereja
  3. Membawa Pas Foto 4 x 6 cm
  4. Mengisi formulir pengajuan akte perkawinan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas melakukan identifikasi ke dalam database SIAK
  4. Petugas melakukan input data selanjutnya mengajukan verifikasi dan sertifikasi
  5. Pejabat melakukan verifikasi dan sertifikasi
  6. Petugas melakukan pencetakan Akte Perkawinan dan menyerahkannya kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

email, kontak wa, kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Perkawinan"