Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana

No. SK: 188/15.1/KEPT/403.108/2022

  1. Kelengkapan administrasi yang diperlukan selama proses pelayanan KB yaitu : a. Kartu K/I/KB (Kartu Peserta KB), b. Kartu K/IV/KB (Kartu Status Peserta KB), c. Informed Consent
  2. Photo copy dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu BPJS/KIS calon akseptor

  1. Pengenalan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) yang dikoordinasikan oleh Koordinator PKB wilayah setempat
  2. Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaaan kegiatan terkait waktu dan tempat pelayanan
  3. Merencanakan jadwal kegiatan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  4. Membuat surat pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan atas persetujuan Kepala Dinas
  5. Berkoordinasi dengan Lembaga atau instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan
  6. Melaksanakan pelayanan sesuai rencana kegiatan
  7. Melaporkan hasil pelayanan kepada Kepala Dinas

6 (Enam) Jam pukul 08.00 s/d 14.00

Tidak dipungut biaya

Konseling KB, Pemasangan dan Pencabutan Alat Kontrasepsi

Kotak Saran, website http://dppkbpppa.magetan.go.id, telepon/chat whatsapp : 0895380014300, 081233299295, email : bidangkb3@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana"