Penerbitan Akte Kematian

  1. Membawa Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Mengisi Formulir Pengajuan Akte Kematian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan Identifikasi ke dalam database SIAK
  5. Petugas entry melakukan input data, selanjutnya mengajukan sertifikasi TTE
  6. pejabat melakukan verifikasi dan setifikasi TTE
  7. Pemohon menerima dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akte kematian

email, kontak wa, kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akte Kematian"