Pelayanan Konseling Dispensasi Nikah Usia Dibawah 19 Tahun

No. SK: 188/15.1/KEPT/403.108/2022

  1. Kartu Identitas : a. KTP / Surat Domisili masing-masing pasangan, b. KTP Orang Tua dari masing-masing pasangan, c. Hasil USG dan Keterangan Hamil apabila hamil, d. Surat Penghasilan Laki-laki atau Pernyataan Orang tua siap menanggung Nafkah bila Laki-laki belum bekerja
  2. Mengisi Buku Tamu
  3. Mengisi formulir yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan

  1. Mendaftar melalui telepon/chat whatsapp di nomor 0895396750822
  2. Mengisi data diri pada pesan whatsapp
  3. Penjadwalan konseling
  4. Pemohon konseling datang sesuai jadwal yang telah ditentukan
  5. Mengisi Formulir Konseling
  6. Tanya Jawab
  7. Sesi Konseling
  8. Pemberian Surat Hasil Konseling

60 s/d 120 menit 

Tidak dipungut biaya

Konseling, Rujukan Hukum

Melalui Kotak Saran, website http://dppkbpppa.magetan.go.id, telepon/chat whatsapp : 0895396750822, email : p2tp2akabupatenmagetan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Dispensasi Nikah Usia Dibawah 19 Tahun"