Pelayanan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

No. SK: 188/15.1/KEPT/403.108/2022

  1. Kartu Identitas Korban dan Pendamping bila didampingi / Orang Tua (KTP/KIA/KK/AKTE, dll)
  2. Surat rujukan bila korban merupakan rujukan dari instansi/OPD/Lembaga lainnya
  3. Mengisi Buku Tamu
  4. Mengisi formulir yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan

  1. Korban/Pelapor datang langsung ke Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan di Sekretariat Tetap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T-P2A) Kabupaten Magetan : a. Mengisi Data identitas Diri dan Formulir b. Petugas Full Timer / Pelayanan P2T-P2A menerima laporan yang akan ditindak lanjuti dengan memberi konsultasi Hukum, Mediasi dan Pendampingan c. Memberikan Konsultasi dan Konseling atau layanan curhat d. Home Visit / Kunjung Lapang, Mediasi, dan Pendampingan atau merujuk
  2. Korban / Pelapor Menghubungi melalui telepon/chat whatsapp Pengaduan Korban Kekerasan di nomor 0895396750822 : a. Mengisi data diri atau memperkenalkan diri sesuai arahan petugas b. Petugas Full Timer / Pelayanan P2T-P2T menerima aduan yang disampaikan di dalam pesan telepon/chat whatsapp c. Verifikasi data dengan mengirimkan identitas d. Memberikan konsultasi dan konseling atau layanan curhat e. Home visit / kunjungan lapangan, mediasi, dan pendampingan atau merujuk

Menyesuaikan sesuai kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Korban, Konsultasi Hukum, Mediasi, Rujukan

Melalui Kotak Saran, website : http://dppkbpppa.magetan.go.id, telepon/whatsapp : 0895396750822, email : p2tp2akabupatenmagetan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"